TENTANG

Daddy Hartadi & Partners Law Firm

Daddy Hartadi & Partners Law Firm (DH Law Firm) didirikan untuk memperjuangkan keadilan yang dicari para pencari keadilan. DH Law Firm bekerja untuk memberikan pelayanan jasa hukum terbaik dalam perkara hukum secara litigasi maupun non litigasi. 

DH Law Firm akan mengoptimalisasi semua kerja-kerja pemberian bantuan jasa hukum yang diberikan kepada klien, berdasarkan kaidah hukum yang berlaku untuk menjawab kebutuhan akan solusi dari permasalahan hukum yang dihadapi klien, baik secara litigasi maupun non litigasi berdasarkan efisiensi, efektivitas, dan solusi yang inovatif dalam penyelesaian semua masalah hukum yang dihadapi klien.

DH Law Firm fokus pada kerja memberikan bantuan hukum dalam aspek hukum perdata umum maupun perdata khusus, hukum pidana, hukum keluarga, hukum perusahaan, hukum perburuhan dan hukum tata usaha negara.

DH Law Firm juga akan selalu berupaya menjadi firma hukum yang bisa memberikan pelayanan jasa hukum terbaik untuk menghadapi persoalan-persoalan hukum bisnis yang terus berkembang pesat, yang secara regulasi juga mengalami banyak perkembangan dan perubahan. Karenanya kami, DH Law Firm lahir sebagai sebuah firma hukum yang selalu mengedepankan profesionalitas dalam pelayanan jasa bantuan hukum.

Dewasa ini jasa bantuan hukum yang dijalankan oleh para Advokat atau praktisi hukum tidak sekedar berada dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, tata usaha Negara, maupun hubungan industrial, namun jasa bantuan hukum telah menjadi elemen penting yang selalu beriringan dengan dunia bisnis.

Dalam dunia bisnis, aspek hukum menjadi sangat penting dan tidak bisa dikesampingkan karena berkaitan dengan keberlanjutan bisnis itu sendiri. Karena aspek hukum akan sangat menentukan kepatuhan sebuah kegiatan bisnis pada ketentuan hukum dalam sebuah peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, agar bisnis yang dijalankan tidak bertentangan hukum atau terjadi pelanggaran hukum yang akan menyebabkan kegiatan bisnis terhambat dan terganggu.

DH Law Firm, didirikan dengan akta notaris dan disahkan dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, untuk menjadi firma hukum yang memberi solusi secara efisien dan efektif dalam penyelesaian masalah hukum dan kegiatan bisnis yang dihadapi oleh para pencari keadilan dan para pelaku usaha yang khususnya berkecimpung dalam bisnis pertambangan, shipping, forestry, perkebunan, power plant, property dan perumahan, pembebasan lahan, ketenagakerjaan, akuisisi, merger, legal audit, legal due dilligence dan bidang perizinan pada umumnya.

Kenapa Memilih Kami?

Profesional

Kami memiliki konsultan hukum dengan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang tepat dalam memecahkan masalah hukum klien serta terjaminnya kerahasian klien.

Berdedikasi

Kami akan menghabiskan waktu, tenaga dan pikiran untuk memecahkan masalah hukum klien dengan baik dan benar demi tercapainya kepentingan hukum klien.

Disiplin

Kami akan melaksanakan kepercayaan klien dengan penuh tanggung jawab dalam memecahkan masalah hukum klien dengan disiplin ilmu yang kami miliki.

Butuh Bantuan Hukum??

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk Konsultasi kami

KONSULTASI SEKARANG