Memberikan jasa bantuan hukum yang terbaik, efektif dan efisienyang kegiatan jasa bantuan hukumnya meliputi :
1. Pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, Termasuk didalamnya memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.
2. Penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perbuuruhan, tata usaha Negara, dan niaga
3. Penanganan perkara non litigasi. Pendampingan hukum bagi masyarakat umum/Sipil, Instansi Pemerintah, TNI (tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).
4. Penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.