Layanan DH & Partners Law Firm

Memberikan jasa bantuan hukum yang terbaik, efektif dan efisienyang kegiatan jasa bantuan hukumnya meliputi :

1. Pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, Termasuk didalamnya memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2. Penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perbuuruhan, tata usaha Negara, dan niaga

3. Penanganan perkara non litigasi. Pendampingan hukum bagi masyarakat umum/Sipil, Instansi Pemerintah, TNI (tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).

4. Penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.

  • HUKUM TATA USAHA NEGARA

    Merupakan Hukum Adminstrasi Negara yang mengatur fungsi penyelenggaraan urusan pemerintahan, baik pusat maupun daerah. Sengketa Tata Usaha Negara (TUN) merupakan Sengketa yang timbul dalam bidang TUN antara orang atau Badan Hukum Perdata dengan Badan atau pejabat TUN sebagai akibat dikeluarkannya Keputusan TUN yang merugikan kepentingan pihak terkait, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

    DHP LAW FIRM siap melayani kebutuhan hukum anda dalam menghadapi permasalahan sengketa TUN dalam Upaya Peradilan Keputusan TUN termasuk pembatalan Sertipikat Tanah.

Butuh Bantuan Hukum??

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk Konsultasi kami

KONSULTASI SEKARANG