Layanan DH & Partners Law Firm

Memberikan jasa bantuan hukum yang terbaik, efektif dan efisienyang kegiatan jasa bantuan hukumnya meliputi :

1. Pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, Termasuk didalamnya memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2. Penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perbuuruhan, tata usaha Negara, dan niaga

3. Penanganan perkara non litigasi. Pendampingan hukum bagi masyarakat umum/Sipil, Instansi Pemerintah, TNI (tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).

4. Penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.

  • HUKUM PERUSAHAAN

    Merupakan semua peraturan hukum yang mengatur mengenai segala jenis usaha dan bentuk usaha, baik yang berbadan hukum (PT dan Yayasan) maupun yang tidak berbadan hukum (CV, Firma, Persekutuan Perdata, UD dan lain sebagainya).

    DHP LAW FIRM siap melayani kebutuhan hukum Perusahaan anda dalam ranah-ranah sebagai berikut :

    1. Draft Perjanjian dan Dokumen Perusahaan

    2. Legal Opini masalah Perusahaan dalam RUPS dan RUPS LB

    3. Perizinan

    4. Eksekusi Hak Tanggungan dan Fidusia

Butuh Bantuan Hukum??

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk Konsultasi kami

KONSULTASI SEKARANG