Layanan DH & Partners Law Firm

Memberikan jasa bantuan hukum yang terbaik, efektif dan efisienyang kegiatan jasa bantuan hukumnya meliputi :

1. Pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, Termasuk didalamnya memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2. Penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perbuuruhan, tata usaha Negara, dan niaga

3. Penanganan perkara non litigasi. Pendampingan hukum bagi masyarakat umum/Sipil, Instansi Pemerintah, TNI (tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).

4. Penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.

  • HUKUM PERDATA

    Merupakan hukum privat yang menitikberatkan dalam mengatur mengenai hubungan antara orang perorangan (perseorangan) atau badan hukum. Ranah Hukum Perdata Meliputi :

    Perdata Umum :

    1. Perbuatan Wan Prestasi

    2. Perbuatan Melawan Hukum

    3. Sengketa Kepemilikan Tanah

    4. Hutang Piutang

    5. Eksekusi Putusan dan Jaminan

    6. Draft Perjanjian

    7. Somasi/Peringatan

    Perdata Khusus :

    1. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual : Hak Cipta, Merek, Paten, Rahasia Dagang dan Desain Industri.

    2. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

    3. Sengketa Konsumen : BPSK, Keberatan atas Putusan BPSK dan Gugatan Perdata.

Butuh Bantuan Hukum??

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk Konsultasi kami

KONSULTASI SEKARANG