Layanan DH & Partners Law Firm

Memberikan jasa bantuan hukum yang terbaik, efektif dan efisienyang kegiatan jasa bantuan hukumnya meliputi :

1. Pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, Termasuk didalamnya memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2. Penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perbuuruhan, tata usaha Negara, dan niaga

3. Penanganan perkara non litigasi. Pendampingan hukum bagi masyarakat umum/Sipil, Instansi Pemerintah, TNI (tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).

4. Penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.

  • HUKUM PIDANA

    Hukum pidana merupakan hukum publik yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya, atau hukum yang mengatur kepentingan umum.

    Hukum Pidana ada dua ketegori tindak pidana, yaitu tindak pidana khusus dan tindak pidana umum.

    Pelayanan bantuan hukum kami meliputi kategori tindak pidana khusus yaitu :

    1. Tindak Pidana Korupsi.

    2. Tindak Pidana Narkotika.

    3. Tindak Pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

    4. Peradilan Anak.

    5. Penempatan dan Perlindungan TKI.

    6. Pemilihan Umum.

    7. perlindungan Konsumen.

    Kategori Tindak pidana Umum :

    1. Tindak pidana penipuan & Penggelapan

    2. Tindak Pidana Pemalsuan, dan semua tindak pidana umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP)

Butuh Bantuan Hukum??

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk Konsultasi kami

KONSULTASI SEKARANG