Layanan DH & Partners Law Firm

Memberikan jasa bantuan hukum yang terbaik, efektif dan efisienyang kegiatan jasa bantuan hukumnya meliputi :

1. Pendampingan hukum perusahaan atau korporasi, Termasuk didalamnya memberikan kemudahan bagi perusahaan dalam menangani dan menyelesaikan masalah-masalah yang berhubungan dengan atau mengandung aspek hukum baik yang bersifat internal maupun eksternal.

2. Penanganan perkara litigasi dalam ruang lingkup peradilan perdata, pidana, agama, perusahaan, perbuuruhan, tata usaha Negara, dan niaga

3. Penanganan perkara non litigasi. Pendampingan hukum bagi masyarakat umum/Sipil, Instansi Pemerintah, TNI (tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Kepolisian Republik Indonesia).

4. Penanganan untuk pemenuhan kewajiban dalam bidang perizinan.

  • HUKUM KELUARGA

    Merupakan ranah hukum yang mengatur mengenai hubungan hukum yang bersangkutan dengan kekeluargaan sedarah dan kekeluargaan karena perkawinan. Ranah hukum keluarga meliputi :

    1. Perkawinan

    2. Perceraian

    3. Pembagian harta Bersama akibat putus cerai

    4. Harta Warisan

    5. Hibah

    6. Hak Asuh Anak, dll

Butuh Bantuan Hukum??

Silahkan klik tombol dibawah ini untuk Konsultasi kami

KONSULTASI SEKARANG